Hukum  

KPK Jelaskan Tujuan Penyitaan Aset Akbar Tandaniria Mangkunegara

Kirka.co
Penyitan aset milik Akbar Tandaniria Mangkunegara yang dilakukan KPK pada 17 Februari 2022 lalu. Foto: Arsip KPK.

Ali Fikri menegaskan bahwa sejak awal KPK telah menduga bahwa 4 bidang tanah tersebut sejatinya adalah milik dari Akbar Tandaniria Mangkunegara. Hanya saja, diatasnamakan Rahma Saputri –istri sah dari Akbar Tandaniria Mangkunegara.

”[…] milik terdakwa Akbar Tandaniria Mangkunegara,” jelas Ali Fikri tentang siapa pemilik sebenarnya dari 4 bidang tanah yang disita KPK tersebut.

KPK, kata Ali Fikri, melakukan penyitaan dan pemasangan plang bukan tanpa dasar. Hal itu dilakukan berdasarkan surat penetapan majelis hakim pada PN Tipikor Tanjungkarang. ”Penyitaan berdasarkan (surat) penetapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Tanjungkarang,” beber Ali Fikri.

Baca Juga : Surat Penetapan Sita Aset Akbar Tandaniria Telah Terbit 

JPU KPK yang menyidangkan perkara Akbar Tandaniria Mangkunegara sebelumnya memang telah membuat permohonan kepada majelis hakim PN Tipikor Tanjungkarang untuk menerbitkan surat penetapan agar KPK dapat melakukan penyitaan terhadap 4 bidang tanah milik Akbar Tandaniria Mangkunegara.