Hukum  

Sopian Sitepu: KPK Sudah Pasang Plang Sita Aset Akbar Tandaniria

Kirka.co
Plang sita aset ditancapkan KPK pada bidang tanah atas nama Rahma Saputri, istri dari Akbar Tandaniria Mangkunegara. Foto Arsip KPK

KIRKASopian Sitepu sebut KPK sudah pasang plang sita terhadap aset berupa 4 bidang tanah yang berada di dalam perkara korupsi Akbar Tandaniria Mangkunegara.

Baca Juga : Surat Penetapan Sita Aset Akbar Tandaniria Telah Terbit

Sopian Sitepu yang merupakan pengacara Akbar Tandaniria Mangkunegara mengatakan bahwa pemasangan plang sita aset tersebut berlangsung pada 17 Februari 2022.

Adapun plang sita aset tersebut dilaksanakan di atas 4 bidang tanah yang berada di Kelurahan Kemiling Permai, Kecamatan Kemiling, Kota Bandar Lampung.

Sopian menjelaskan, nama pemilik dari 4 bidang tanah tersebut adalah Rahma Saputri –istri dari Akbar Tandaniria Mangkunegara.

“Benar. Atas 4 bidang tanah atas nama istri,” ujar Sopian Sitepu kepada KIRKA.CO pada 17 Februari 2022.

Penyitaan aset ini berkorelasi dengan ungkapan JPU KPK yang menduga bahwa aset-aset tersebut dibeli oleh Akbar Tandaniria Mangkunegara menggunakan uang diduga hasil pengumpulan fee proyek Dinas PU-PR Lampung Utara.