Hukum  

Sopian Sitepu: KPK Sudah Pasang Plang Sita Aset Akbar Tandaniria

Kirka.co
Plang sita aset ditancapkan KPK pada bidang tanah atas nama Rahma Saputri, istri dari Akbar Tandaniria Mangkunegara. Foto Arsip KPK

Berdasarkan fakta persidangan perkara Akbar Tandaniria pada 9 Februari 2022 di PN Tipikor Tanjungkarang, ia sebagai terdakwa hanya membenarkan bahwa 4 bidang tanah itu benar tercantum atas nama istrinya yang bernama Rahma Saputri.

Namun belum memberikan penjelasan asal usul uang pembelian tanah-tanah tersebut.

Hal ini diutarakan Akbar Tandaniria saat menjalani agenda persidangan dengan pemeriksaan saksi-saksi.

KIRKA.CO telah mengonfirmasi perihal pemasangan plang sita aset tersebut kepada Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri pada 17 Februari 2022. Namun, Ali Fikri belum memberikan respons.

Adapun kisaran harga atas tanah yang dibeli Akbar Tandaniria tersebut mencapai Rp 1,7 M. Menurut KPK, penyitaan tersebut nantinya akan digunakan sebagai pengurang dari hukuman Uang Pengganti yang akan muncul dalam perkara Akbar Tandaniria.

Baca Juga : KPK Terima Pemberitahuan Penundaan Sidang Akbar Tandaniria 

Sebelumnya, Akbar dinyatakan telah menyetorkan uang sebesar Rp1,7 M lewat rekening tampung KPK.