KIRKA – Febrida Wati kembali Praperadilankan Ditreskrimsus Polda Lampung, meski permohonan ditolak di PN Tanjungkarang, dirinya kembali mendaftarkan permohonan Praperadilan ke PN Kalianda terhadap penangkapan yang dilakukan oleh Ditreskrimsus Polda Lampung.
Baca Juga : Polres Lampung Selatan Dipraperadilankan Dalam Dua Perkara

Permohonan yang kembali dilayangkannya tersebut, terdaftar dengan Nomor 3/Pid.Pra/2022/PN Kla, yang resmi didaftarkan ke Pengadilan Negeri Kalianda pada Selasa 25 Januari 2022 kemarin.
Dalam Praperadilan tersebut, Febrida Wati selaku pemohon, mencantumkan nama pihak selaku Termohon yakni Kepala Kepolisian Republik Indonesia, cq Kepala Kepolisian Daerah Lampung, cq Ditreskrimsus Polda Lampung, cq Subdit V Ditreskrimsus.






