KIRKA – Mantan Direktur Jenderal Keuangan Daerah Kemendagri, Mochamad Ardian Noervianto ditetapkan KPK jadi tersangka kasus dugaan suap pengurusan pinjaman dana PEN Daerah tahun 2021 Kabupaten Kolaka Timur.
Baca Juga : Bupati Kolaka Timur Terciduk OTT KPK
Selain dia, KPK pun menetapkan Bupati Kolaka Timur nonaktif, Andi Merya Nur dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna, Laode M. Syukur Akbar jadi tersangka pula.
Menurut Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto pada 27 Januari 2022, ketiga orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil penyidikan. Usai diumumkan sebagai tersangka, ketiganya dinyatakan pula untuk langsung ditahan.
Namun demikian, Mochamad Ardian Noervianto disebut berhalangan hadir dalam pengumuman penetapan tersangka. Alasannya karena sakit dan akan hadir sesuai dengan waktu yang telah ditentukan penyidik KPK.






