Hukum  

Mochamad Ardian Noervianto Ditetapkan KPK Jadi Tersangka

Kirka.co
Mantan Direktur Jenderal Keuangan Daerah Kemendagri, Mochamad Ardian Noervianto ditetapkan KPK jadi tersangka kasus dugaan suap pengurusan pinjaman dana PEN Daerah tahun 2021 Kabupaten Kolaka Timur. Foto: Istimewa.

“Atas penerimaan uang oleh tersangka MAN, permohonan pinjaman dana PEN yang diajukan disetujui dengan adanya bubuhan paraf tersangka MAN pada draf final surat Menteri Dalam Negeri ke Menteri Keuangan,” imbuhnya.

Baca Juga : KPK Tetapkan Mantan Bupati Buru Selatan Jadi Tersangka 

“KPK menduga tersangka MAN juga menerima pemberian uang dari beberapa pihak terkait permohonan pinjaman dana PEN dan hal ini akan didalami lebih lanjut oleh tim penyidik,” kata Karyoto.

Atas perbuatannya, Ardian dan Laode disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara Andi Merya disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor.

Baca Juga : KPK Tuntut Penerima Suap Azis Syamsudin Dkk 

Tim penyidik langsung menahan Laode selama 20 hari terhitung sejak hari ini sampai 15 Februari 2022 di Rutan Pomdam Jaya Guntur. Sementara Andi Merya sedang menjalani proses hukum kasus lain.