Hukum  

Mochamad Ardian Noervianto Ditetapkan KPK Jadi Tersangka

Kirka.co
Mantan Direktur Jenderal Keuangan Daerah Kemendagri, Mochamad Ardian Noervianto ditetapkan KPK jadi tersangka kasus dugaan suap pengurusan pinjaman dana PEN Daerah tahun 2021 Kabupaten Kolaka Timur. Foto: Istimewa.

“Dengan dilakukannya pengumpulan dari berbagai informasi dan data, kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, KPK melanjutkan dengan melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dan mengumumkan tersangka,” ujar Karyoto.

”KPK menerima konfirmasi dari tersangka MAN (Mochamad Ardian Noervianto) yang menyatakan berhalangan hadir dengan alasan sakit dan KPK mengimbau agar yang bersangkutan hadir kembali sesuai dengan jadwal pemanggilan berikutnya oleh tim penyidik,” ucap Karyoto lagi.

Diketahui kasus ini merupakan pengembangan penyidikan dari OTT terkait perkara dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Kolaka Timur yang menjerat Bupati Andi Merya Nur.