KIRKA – Mantan Kades Panca Tunggal Benawa segera disidang dalam perkara dugaan Korupsi Dana Desa dan Anggaran Dana Desa, di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang pada 28 Januari 2022 mendatang.
Baca Juga : Kapolda Sumsel Mikir Positif Meski Hibah Akidi Tio Misteri

Terdakwa Kadis secara resmi telah dilimpahkan oleh Jaksa Penuntut pada Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir ke PN Tipikor Palembang, pada Selasa 18 Januari 2022 kemarin, yang terdaftar dengan Nomor Perkara 14/Pid.Sus-TPK/2022/PN Plg.
Mantan Kades Panca Tunggal Benawa, Kecamatan Teluk Gelam, Kabupaten Ogan Komering Ilir tersebut harus berhadapan dengan hukum, lantaran diduga telah melakukan perbuatan Korupsi terhadap DD dan ADD di 2018 lalu sebesar Rp 192.181.352 (seratus sembilan puluh dua juta seratus delapan puluh satu ribu tiga ratus lima puluh dua rupiah).






