Dengan dijerat menggunakan Pasal 2 atau Pasal 3, Juncto Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana dirubah dan ditambah dengan Undang-undang RI nomor 20 tahun 2001, tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca Juga : Hackers Asal Lahat Retas Data Kejagung
Terdakwa Kadis ini dijadwalkan akan segera disidangkan secara perdana di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang, pada Jumat pekan depan 28 Januari 2022, dengan agenda sidang yakni pembacaan surat dakwaan dari Jaksa.






