KIRKA – Advokat bernama Didit Wijayanto Wijaya yang ditetapkan sebagai tersangka perintangan penyidikan perkara korupsi LPEI oleh Kejaksaan Agung akan segera disidang. Didit akan disidangkan di PN Tipikor Jakarta Pusat pada 25 Januari 2022 mendatang.
Baca Juga : 10 Korporasi Jadi Tersangka Korupsi PT Asabri
Untuk diketahui, Didit Wjiayanto Wijaya merupakan seorang kuasa hukum yang diduga telah mempengaruhi tujuh saksi yang telah ditetapkan tersangka dalam penyelenggaraan pembiayaan ekspor nasional oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) tahun 2013-2019.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Leonard Simanjuntak pada 18 Januari 2022 mengatakan, Hakim Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah memerintahkan Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk menghadirkan terdakwa, alat, dan barang bukti.
Sebelumnya, perbuatan Didit kata Leonard, telah menyulitkan penanganan dan penyelesaian penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan pembiayaan ekspor nasional oleh LPEI yang masih ditangani oleh Tim Penyidik Satgassus P3TPK pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.






