Hukum  

Advokat Didit Wijayanto Wijaya Segera Disidang

Kirka.co
Ilustrasi persidangan. Foto: Istimewa.

Menurut Leonard, Didit bersama tujuh tersangka lainnya di-tersangka-kan dengan sangkaan setiap orang yang dengan sengaja menghalangi atau merintangi secara langsung atau tidak langsung terkait penyidikan tindak pidana korupsi dan dengan sengaja tidak memberikan keterangan atau memberi keterangan yang tidak benar sebagai saksi dalam perkara penyelenggaraan pembiayaan ekspor nasional oleh LPEI.

Tim Penyidik telah menemukan cukup bukti adanya peran Didit sebagai kuasa hukum para saksi, yang dengan sengaja mempengaruhi dan mengajak para saksi tersebut untuk menghalangi atau merintangi secara langsung atau tidak langsung terkait penyidikan tindak pidana korupsi.

Baca Juga : Sosok Kajati-Wakajati Lampung Idaman 

Apalagi sebelum ditangkap dan dilakukan penahanan, Didit telah dipanggil secara patut sebagai saksi sebanyak dua kali yaitu pada 26 dan 30 November 2021 namun yang bersangkutan tidak pernah hadir dengan alasan meminta pengunduran waktu pemeriksaan dan beralasan tidak dapat dituntut karena sedang menjalankan tugas sebagai advokat.

Didit dijerat dengan Pasal 21 atau Pasal 22 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.