KIRKA – Januari 2022 mendatang, gugatan yang dilayangkan oleh Anggota DPD RI asal Lampung Bustami Zainudin soal ambang batas Capres disidang secara perdana.
Baca Juga : Kabupaten Way Kanan Ilir Jadi Wacana Baru Pemekaran
Kepada KIRKA.CO, Kamis 30 Desember 2021, dirinya membenarkan telah adanya panggilan untuk menghadiri sidang perdana gugatan yang dilayangkannya tersebut, pada 12 Januari 2022 mendatang di Mahkamah Konstitusi.
Yang akan digelar dengan agenda penyampaian legal standing serta bukti-bukti dari Bustami selalu pihak pemohon dalam gugatan ini, untuk menentukan layak atau tidaknya gugatan secara substantif.
Senator asal Lampung tersebut berharap apa yang ia perjuangkan dapat terwujud, demi kepentingan rakyat Indonesia, “Semoga aspirasi ini bisa didengarkan oleh majelis hakim, karena ini bukan hanya kepentingan pribadi atau kelompok, tetapi untuk kepentingan bangsa,” ucapnya.
Ia menyampaikan bahwa dalam pemilu yang akan datang, diharapkan dapat sesuai dengan jalurnya, sesuai dengan isi amanat konstitusi Undang-undang Dasar 1945, yang memberikan kesempatan kepada setiap warga Negara indonesia, untuk mencalonkan diri sebagai Presiden dan wakil Presiden.






