Hukum  

Gugatan Bustami Soal Ambang Batas Capres Disidang Januari 2022

Kirka.co
Anggota DPD RI Perwakilan Lampung, Bustami Zainudin. Foto Eka Putra

“Siapapun boleh maju, tidak dibatasi dengan persentase, ini yang mau kita pertanyakan kepada MK, sebagai lembaga peradilan konstitusi yang harus menafsirkan pasal 6 A Undang-undang Dasar 1945,” jelasnya.

Untuk diketahui, bahwa ambang batas pencalonan presiden tersebut ditentukan sebesar 20 persen, yang diatur dalam dalam Undang-undang nomor 7 tahun 2014, yang merupakan turunan dari Undang-undang Pemilu dan juga Pilkada.

Baca Juga : Dua Kasus di KPK Seret PT Jhonlin Baratama 

Yang menurut Bustami sudah seharusnya seluruh Undang-undang yang telah dan baru akan tercipta, haruslah merujuk pada Undang-undang tertinggi di Indonesia yakni UUD 1945.

“Maka baik itu Undang-undang, Peraturan Presiden, dan ataupun itu tidak boleh bertentangan dengan UUD 1945, yang membuat UUD adalah anggota MPR, dan kita tidak menyebut adanya ambang batas itu di dalam UUD 45,” tutupnya.