“Siapapun boleh maju, tidak dibatasi dengan persentase, ini yang mau kita pertanyakan kepada MK, sebagai lembaga peradilan konstitusi yang harus menafsirkan pasal 6 A Undang-undang Dasar 1945,” jelasnya.
Untuk diketahui, bahwa ambang batas pencalonan presiden tersebut ditentukan sebesar 20 persen, yang diatur dalam dalam Undang-undang nomor 7 tahun 2014, yang merupakan turunan dari Undang-undang Pemilu dan juga Pilkada.
Baca Juga : Dua Kasus di KPK Seret PT Jhonlin Baratama
Yang menurut Bustami sudah seharusnya seluruh Undang-undang yang telah dan baru akan tercipta, haruslah merujuk pada Undang-undang tertinggi di Indonesia yakni UUD 1945.
“Maka baik itu Undang-undang, Peraturan Presiden, dan ataupun itu tidak boleh bertentangan dengan UUD 1945, yang membuat UUD adalah anggota MPR, dan kita tidak menyebut adanya ambang batas itu di dalam UUD 45,” tutupnya.






