Hukum  

Dua Kasus di KPK Seret PT Jhonlin Baratama

Kirka.co
Logo PT Jhonlin Baratama. Foto Istimewa

KIRKA – Nama PT Jhonlin Baratama belakangan menjadi perbincangan publik. Perusahaan itu diketahui milik Samsudin Andi Arsyad atau yang tenar dipanggil Haji Isam.

Perusahaan itu diperbincangkan karena diduga terlibat dalam kasus dugaan pengkondisian nominal nilai pajak yang diusut KPK.

Berdasarkan surat dakwaan terhadap eks Direktur Ditjen Pajak, Angin Prayitno, tim pemeriksa pajak menemukan potensi pajak tahun pajak 2016 sebesar Rp6.608.976.659 dan tahun pajak 2017 sebesar Rp19.049.387.750,00 untuk PT Jhonlin Baratama.

Baca Juga : KPK Siapkan Strategi Urai Peran Haji Isam 

Pada 29 Maret 2019, Agus Susetyo meminta tim pemeriksa pajak merekayasa tahun pajak 2016-2017 PT Jhonlin Baratama menjadi Rp10 miliar. Agus menjanjikan fee sebesar Rp50 miliar.

Ketetapan pajak untuk dua tahun itu diduga akhirnya direkayasa menjadi senilai Rp10.689.735.155,00.

Materi dakwaan ini akhirnya terungkap di dalam persidangan. JPU KPK pada 4 Oktober 2021 di PN Tipikor Jakarta Pusat, mengonfirmasi kesaksian eks tim pemeriksa pajak Ditjen Pajak, Yulmanizar, yang disampaikannya di dalam BAP miliknya.

Merespons hal ini, KPK mengaku menyiapkan strategi untuk mendalami kesaksian Yulmanizar. Caranya dengan berupaya mengonfirmasi informasi tersebut kepada para saksi-saksi yang akan dihadirkan selama proses persidangan berjalan.

Baca Juga : Perlawanan Crazy Rich Kalimantan Selatan ke KPK

Persoalan pajak ini sebenarnya adalah kasus korupsi kedua di KPK, yang turut menyeret-nyeret PT Jhonlin Baratama. Sesungguhnya terdapat kasus korupsi yang pernah ditangani KPK, dan kasus itu turut menyeret PT Jhonlin Baratama.

Perkara yang dimaksud tersebut adalah menyoal eks Bupati Lampung Selatan, Zainudin Hasan. Nama PT Jhonlin Baratama diduga terkoneksi dengan usaha yang dikelola Zainudin Hasan di Kalimantan Selatan.

Kasus Zainudin Hasan ini bergulir hingga pengajuan upaya kasasi ke Mahkamah Agung. Berdasarkan penelusuran KIRKA.CO, pada saat kasus ini disidangkan, nama PT Jhonlin Baratama memang mengemuka di dalam ruang sidang.

Terdapat dugaan perbuatan Tindak Pidana Pencucian Uang di perkara Zainudin Hasan dan perbuatan tersebut diduga berkaitan dengan PT Jhonlin Baratama.

Baca Juga : Kritisi KPK Diperkara PT Jhonlin hingga Gunung Madu 

Ketika kasus tersebut diputuskan oleh PN Tipikor Tanjungkarang, surat vonisnya pada pengadilan tingkat I itu memuat nama PT Jhonlin Baratama.

Hal itu terkonfirmasi melalui surat putusan bernomor 43/Pid.Sus-Tpk/2018/PN.Tjk yang diputus oleh susunan majelis hakim, Mien Trisnawaty selaku hakim ketua dan Mansur Bustami, Syamsudin, Ahmad Baharuddin Naim serta Gustina Aryani selaku hakim anggota.

Namun, ketika perkara itu diuji ke tahap kasasi, surat vonis tersebut tidak lagi memuat nama PT Jhonlin Baratama. Hal itu terkonfirmasi melalui surat putusan bernomor 113 K/Pid.Sus/2020 yang diputus oleh susunan majelis hakim, Andi Samsan Nganro selaku hakim ketua dan Krisna Harahap serta Leopold Hutagalung selaku hakim anggota.

Baca Juga : KPK Sebut Nanang dan Hendri Dalam Surat Tuntutan

Mendapati ketiadaan nama PT Jhonlin Baratama di dalam putusan hakim tingkat kasasi ini, KIRKA.CO telah berupaya mengonfirmasi Ketua KPK, Firli Bahuri pada 5 Oktober.

Tak cuma Firli saja, KIRKA.CO telah menanyakan hal senada kepada Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri. Namun, keduanya belum memberikan respons. KIRKA.CO segera melakukan pemutakhiran informasi apabila Firli Bahuri dan Ali Fikri memberikan respons.