Hukum  

KPK Siapkan Strategi Urai Peran Haji Isam

Kirka.co
Samsudin Andi Arsyad atau yang tenar dikenal dengan panggilan Haji Isam. Foto Istimewa

KIRKA – KPK menyiapkan strategi untuk mengurai fakta persidangan yang dikemukakan mantan tim pemeriksa pajak Direktorat Jenderal Pajak, Yulmanizar.

Yulmanizar menyebut tentang pengondisian pajak perusahaan PT Jhonlin Baratama untuk tahun 2016 dan 2017 senilai Rp 10 miliar di dalam BAP miliknya.

BAP yang berisi informasi tentang peran Samsudin Andi Arsyad atau yang tenar dikenal dengan sebutan Haji Isam itu, diungkap dalam proses persidangan perkara suap pajak atas terdakwa Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani pada 4 Oktober 2021.

Baca Juga : Perlawanan Crazy Rich Kalimantan Selatan ke KPK 

“Fakta keterangan saksi dimaksud tentu akan didalami lebih lanjut pada pemeriksaan saksi-saksi pada beberapa sidang berikutnya,” beber Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri soal strategi KPK selanjutnya dalam keterangan tertulisnya pada 5 Oktober 2021.

Ali Fikri mengatakan JPU KPK yang melakukan penuntutan untuk perkara suap pajak tersebut, ia yakini dapat mempertanggungjawabkan berkas perkara yang diajukan ke hadapan majelis hakim.

“Tim jaksa KPK akan buktikan seluruh uraian fakta-fakta perbuatan para terdakwa dengan mengkonfirmasi keterangan para saksi dan alat bukti yang telah KPK miliki,” jelasnya.

Baca Juga : Kritisi KPK Diperkara PT Jhonlin hingga Gunung Madu

Selain meyakini hal tadi, ia berharap publik untuk tetap turut memantau proses-proses persidangan perkara suap pajak tersebut.

Kendati membeberkan strategi tadi, KPK belum memberikan informasi resmi apakah Haji Isam akan dihadirkan ke dalam ruang sidang atau tidak.

“Kami mengajak masyarakat terus mengawal dan mengawasi proses persidangan perkara ini,” harap Ali Fikri.