KIRKA – Gugatan HGU PT HIM dinilai cacat formil, dan dinyatakan Niet Ontvankelijke Verklaard atau dengan putusan NO, oleh PTUN Bandar Lampung.
Baca Juga : PTPN VII Digugat Dalam Dua Perkara
Gugatan yang dimohonkan oleh Lima keturunan Bandar Dewa tersebut, diputus perkaranya pada gelaran persidangan lanjutannya, Kamis 9 Desember 2021 kemarin.
Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Bandar Lampung, memberikan putusan NO yang berarti gugatan tersebut dinyatakan tidak dapat diterima karena mengandung cacat formil.






