KIRKA – Dua terdakwa Korupsi dana rehab gedung SMPN 10 Metro tahun anggaran 2017, mendapatkan vonis hukuman penjara selama 20 bulan dari Majelis Hakim.
Vonis hukuman tersebut dibacakan dalam gelaran sidang lanjutannya pada Rabu 17 November 2021, yang dilaksanakan di ruang sidang Bagir Manan, gedung Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang.
Baca Juga : Mantan Kepsek SMPN 10 Metro Dituntut Penjara 2,5 Tahun
Dengan putusan hukuman pidana penjara selama 1 tahun dan 8 bulan, dengan pula dikenakan pidana denda sebesar Rp50 juta, subsidair denda yakni 2 bulan kurungan penjara.
“Hari ini sidang perkara Korupsi SMPN 10, agenda putusan Hakim atas nama dua Terdakwa Supardi dan Abdul Basit, dengan vonis penjara 1 tahun dan 8 bulan, denda Rp50 juta, subsidair 2 bulan, dan dikenakan pidana tambahan Uang Pengganti yang telah dikurangi dengan yang dititipkan ke Jaksa sebesar Rp120 juta, sehingga sisa kewajiban Rp82 juta rupiah, subsidair 2 bulan penjara,” ucap Kasi Intel Kejari Metro, Rio Halim.
Baca Juga : Oknum Wartawan Disebut Dalam Korupsi SMPN 10 Metro






