Hukum  

Mantan Kepsek SMPN 10 Metro Dipenjara 20 Bulan

Kirka.co
Mantan Kepsek SMPN 10 Kota Metro, Supardi. Foto Eka Putra

Diketahui dalam perbuatan keduanya, Supardi selaku Eks Kepala Sekolah SMPN 10 Metro, serta Abdul Basit yang berstatus selaku guru dinilai bersalah telah bekerjasama memanfaatkan dana yang didapatkan oleh SMPN 10 Kota Metro untuk pelaksanaan kegiatan rehab gedung sekolah yang diterima di tahun anggaran 2017 lalu, dengan total dana sebesar Rp450 juta.

Pada pelaksanaan kegiatan itu, Supardi dan Abdul Basit tergiur untuk mengambil keuntungan dari anggaran yang diterima sekolah, yang beberapa digunakan sendiri, dan dibagi-bagikan kepada orang lain sesuai dengan kepentingannya, sehingga merugikan Negara sebesar Rp223,4 juta.

Baca Juga : Korupsi Rehab SMPN 10 Metro, Minggu Depan Di Sidang 

Kedua perangkat sekolah ini pun terbukti melanggar Pasal 2 Juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2001, tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dan atas putusan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim kali ini, Jaksa dan kedua Terdakwa sama-sama menyatakan sikap pikir-pikir untuk 7 hari kedepan.