KIRKA – Dua terdakwa Korupsi dalam kegiatan rehabilitasi Gedung SMPN 10 Kota Metro tahun anggaran 2017, resmi dilimpahkan ke PN Tanjungkarang dan segera disidangkan pada Rabu pekan depan.
Berkas perkara kedua oknum ASN Kota Metro tersebut, resmi dilimpahkan oleh Kejaksaan Negeri Metro ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Tanjungkarang pada Kamis pagi 12 Agustus 2021 kemarin.
“Terkait berkas perkara Korupsi pada kegiatan rehab gedung SMPN 10 Kota Metro, sudah kami limpahkan ke PN Tipikor Tanjungkarang di Kamis 12 Agustus 2021 kemarin, dan dijadwalkan akan disidangkan pada Rabu pagi pekan depan, 18 Agustus 2021,” ungkap Kasi Intel Kejari Metro, Rio Halim.
Diketahui dua terdakwa yang akan disidangkan dalam perkara Korupsi ini diantaranya bernama Supardi selaku eks Kepala Sekolah SMPN 10 Kota Metro, serta Abdul Basit yang berstatus selaku guru di sekolah tersebut.
Keduanya disangkakan telah bekerjasama untuk memanfaatkan dana yang didapatkan oleh SMPN 10 Kota Metro untuk pelaksanaan kegiatan rehab gedung sekolah yang diterima di tahun anggaran 2017 lalu, dengan total dana sebesar Rp450 juta.
Pada pelaksanaan kegiatan itu, Supardi dan Abdul Basit tergiur untuk mengambil keuntungan sendiri dari anggaran yang dikucurkan oleh negara tersebut, sehingga timbullah Kerugian Negara oleh karena ulah keduanya, yakni sebesar Rp223,4 juta.
Para terdakwa pun dijerat dengan Pasal 2 atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang Republik Indonesia nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2001, tentang perubahan atas Undang-undang nomor 31 tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.






