KIRKA – KPK panggil ulang sepupu dari koruptor Lampung Utara untuk diperiksa sebagai saksi oleh penyidik.
”Hari ini, 8 November 2021, penyidikan perkara terkait dugaan gratifikasi di Pemkab Lampung Utara tahun 2015 sampai dengan 2019 untuk tersangka ATMN (Akbar Tandaniria Mangkunegara:baca). Tim penyidik mengagendakan pemangilan saksi atas nama Dicky Fahlevi Suudi berstatus sebagai PNS,” beber Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya kepada KIRKA.CO pada 8 November 2021.
Baca Juga : Saksi Kunci Perkara Korupsi Lampung Utara
Ali Fikri belum memberikan penjelasan tambahan apakah Dicky Fahlevi dapat menghadiri panggilan penyidik tersebut atau tidak. KIRKA.CO masih akan menantikan informasi terbaru dari Al Fikri terkait hal tersebut.






