Dalam kesaksian Taufik dalam surat putusan tersebut, Taufik menjelaskan bahwa Akbar Tandaria Mangkunegara memberi perintah agar jatah proyek milik Akbar nantinya akan dikerjakan juga oleh Dicky Pahlevi. Dicky Pahlevi dalam surat putusan yang tercatat dalam halaman 214, disebutkan sebagai sepupu Agung dan Akbar.
Menurut kesaksian Taufik, awalnya, besaran paket proyek Akbar senilai Rp 20 miliar diberikan kepada Dicky Pahlevi senilai Rp 5 miliar sebelum dilelang.
Baca Juga : Kadis PU-PR Lampung Utara Turut Diperiksa KPK
Dicky Fahlevi juga disebut dikenai fee sebesar 30 persen dan urusan fee tersebut ditransaksikan langsung oleh Akbar dan Dicky tanpa sepengetahuan Taufik Hidayat.
Taufik menyebut, Dicky Fahlevi mendapat jatah proyek pada tahun 2015 sebesar Rp 5 miliar. Pada tahun 2016, Dicky mendapat jatah proyek juga sebesar Rp 5 miliar.
”Bahwa pada tahun 2017, nilai proyek yang diambil Dicky Fahlevi awalnya Rp 10 miliar kemudian berubah karena di tahun 2017 itu, selain melalui saksi (Taufik Hidayat:baca), melalui Dicky Fahlevi, lalu ada yang diambil Pak Sriwidodo. Saat itu beliau (Sri Widodo:baca) diberi proyek oleh Pak Akbar senilai Rp 5 miliar, rupanya Pak Widodo kurang, sehingga minta lagi, yang diambil punya Dicky Pahlevi,” demikian bunyi surat putusan yang berangkat dari kesaksian Taufik Hidayat.






