Hukum  

Tersangka Perkara Korupsi PT LJU Diduga Melarikan Diri

Kirka.co
Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Saat Menggelar Konferensi Pers Pada April 2021 Lalu, Terkait Penetapan Dua Tersangka Korupsi Di Lingkungan BUMD Provinsi Lampung, PT. Lampung Jasa Utama. Foto Eka Putra

KIRKA – Dua Tersangka perkara korupsi PT. Lampung Jasa Utama (PT LJU) diduga melarikan diri, lantaran tak kunjung memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Tinggi Lampung, yang mengakibatkan sidang pun akan digelar dengan mekanisme persidangan In Absensia.

Kepada KIRKA.CO, Kejaksaan Tinggi Lampung melalui Kepala Seksi Penerangan Hukumnya I Made Agus Putra Adnyana, menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan pemanggilan kepada AJY dan AJU sebanyak dua dan tiga kali, namun tak satupun penggilan diindahkan.

Baca Juga : Perkara Korupsi PT LJU Segera Limpah Tahap Satu

“Kami telah melakukan pemanggilan terhadap AJU sebanyak tiga kali serta terhadap AJY sebanyak dua kali, namun sampai saat ini keduanya tak kunjung memenuhi panggilan tersebut,” terang Made, Senin 8 November 2021.

Meski keduanya tidak menunjukan sikap kooperatif dalam perkara yang menjeratnya, namun dalam hal ini Kejaksaan Tinggi Lampung akan tetap memastikan perkara korupsi PT.LJU berlabuh ke persidangan.

Kirka.co
Kasipenkum Kejati Lampung, I Made Agus Putra Adnyana. Foto Istimewa

“Ya jika keduanya tak juga menunjukkan itikat baiknya untuk memenuhi kewajibannya, nanti sidang juga dipastikan akan tetap berjalan, dengan mekanisme persidangan in absensia,” jelasnya.

Saat disinggung apakah keduanya telah ditetapkan status sebagai Buronan Kejaksaan Tinggi Lampung, Made menjelaskan pihaknya terlebih dahulu akan segera melakukan pemanggilan melalui media masa.

“Kalau dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang, itu akan dilakukan setelah persidangan, saat ini kami masih akan melakukan pemanggilan ke tiga untuk AJY, dan segera juga akan mengumumkan panggilan penyidik di Media Masa terhadap keduanya,” urai Made.

Sementara diketahui Kejati Lampung sebelumnya telah menetapkan dua tersangka di kasus ini, yakni AJU selaku Direktur Utama PT. Lampung Jasa Utama, serta seorang berinisial AJY selaku rekanan dalam kegiatan pekerjaan pendistribusian batu dan pasir pada proyek pembangunan jalan TOL di tahun anggaran 2016 – 2018.

Baca Juga : MAKI Desak BPKP Segera Tuntaskan Audit PT LJU

Pada sangkaannya, kedua orang tersebut telah melakukan tindak pidana korupsi terhadap dana penyertaan modal dari Pemprov Lampung pada kegiatan usaha distribusi pasir dan batu dengan nilai anggaran Rp.7 miliar, dan diperkirakan mengakibatkan kerugian negara sebanyak Rp.3 Miliar.

Kedua Tersangka pun disangkakan telah melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3, Juncto Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) Undang-undang nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan Tipikor.

Sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia tahun 2001, tentang perubahan atas Undang–undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor, Juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.