Hukum  

Mediasi Gugatan Terhadap Kepala KPP Natar Gagal

Kirka.co
Logo Ditjen Pajak. Foto Istimewa

KIRKA – Gugatan terhadap Kepala KPP Natar Lampung Selatan dan lima pihak lainnya, dinyatakan gagal pada tahap mediasi, dan kembali dilanjutkan ke persidangan pada Kamis 28 Oktober 2021 kemarin.

Usai dibacakan hasil mediasi pada Kamis 21 Oktober lalu, persidangan atas gugatan perdata yang dilayangkan oleh Dharsono Irwan tersebut berlanjut dengan agenda pembacaan gugatan dari pihak Penggugat.

Baca Juga : Kepala KPP Pratama Natar Digugat Rp15,4 Miliar 

Dharsono Irwan yang dikuasakan kepada Heni Apriani selaku pihak Penggugat, pada pokoknya memohonkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kalianda untuk memutuskan:

1. Menerima dan Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.

2. Menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Para Tergugat terbukti telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatigedaad).

3. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar segala kerugian yang dialami oleh Penggugat, yakni sebesar Rp.15.400.000.000 (lima belas milyar empat ratus juta rupiah), dengan perincian:

-Materiil sebesar Rp 3.400.000.000 (tiga milyar enpat ratus juta rupiah).

– Immateriiel sebesar Rp.12.000.000.000 (dua belas milyar rupiah).

4. Memerintahkan kepada Para Tergugat untuk meminta maaf kepada Penggugt melalui 5 media cetak sebesar setengah halaman yaitu: Kompas, Tempo, Radar Lampung, Tribun Lampung, Lampung Post, 5 media elektronik yaitu: TV One, Trans TV, Metro TV, CNN Indonesia, Radar TV, yang format dan isinya ditentukan oleh Penggugat selama 7 hari berturut-turut.

5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000 (satu juta rupiah), untuk setiap hari keterlambatan, bilamana lalai untuk menjalankan putusan ini.

6. Menjatuhkan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya banding, kasasi maupun verzet pihak ketiga (Uit Voerbaar Bij Voerraad).

7. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

Sementara dalam gugatannya sendiri, selain tercantumnya Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Natar sebagai pihak Tergugat satu, lima pihak Tergugat lainnya ialah Pemerintah Republik Indonesia Cq Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bandar Lampung selaku Tergugat II.

Baca Juga : Kadis Pendidikan Lampung Digugat Rp1,15 Miliar

Selaku pihak Tergugat III yakni Pemerintah Republik Indonesia Cq Kepala Kantor Pemeriksa dan Penyidikan Pajak Bandar Lampung, Tergugat IV adalah Pemerintah Republik Indonesia Cq Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Bengkulu dan Lampung.

Sedang pihak Tergugat V dan IV yakni Pemerintah Republik Indonesia Cq Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia, serta Pemerintah Republik Indonesia Cq Menteri Keuangan Republik Indonesia.

Yang digugat pada gugatan perdata dengan Nomor Perkara 42/Pdt.G/2021/PN Kla, dengan total nominal ganti rugi yang harus dibayarkan yakni sebesar Rp15,4 miliar.