Hukum  

JPU Dipastikan Cermat Uraikan Kasus Korupsi Jagung

Kirka.co
Ilustrasi korupsi di pengadaan proyek benih jagung. Foto: Istimewa.

KIRKAJPU dipastikan cermat uraikan pokok perkara yang dituangkan di dalam surat dakwaan kasus dugaan korupsi pengadaan benih jagung untuk Provinsi Lampung tahun 2017.

Penegasan itu diutarakan Kasi Penkum Kejati Lampung, I Made Agus Putra kepada KIRKA.CO pada 4 November 2021 di kantornya.

Baca Juga : Dakwaan Korupsi Benih Jagung Lampung, Sah 

”Itu lebih terangnya nanti ketika sudah masuk ke dalam pokok perkara. Pemeriksaan saksi-saksi. Nah itu nanti, terang di sana,” ujar I Made Agus Putra.

”Nanti bisa dilihat ketika pemeriksaan saksi-saksi dan alat bukti. Nah itu lebih-lebih bisa kita lihat, terangnya perkara itu,” bebernya.

Diketahui, perkara ini akan disidangkan kembali pada 11 November 2021 dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

Baca Juga : Hakim Tekankan JPU Prioritaskan Saksi Penting 

Dalam surat dakwaan untuk terdakwa Edi Yanto, JPU mendakwa bahwa Edi Yanto memberikan arah kepada Herlin Retnowati.