Hukum  

JPU Dipastikan Cermat Uraikan Kasus Korupsi Jagung

Kirka.co
Ilustrasi korupsi di pengadaan proyek benih jagung. Foto: Istimewa.

Edi Yanto ketika itu menjabat sebagai Kadis Tanaman Pangan dan Holtikultura Provinsi Lampung, dan juga sebagai KPA atas kegiatan pengadaan benih jagung dari Kementan. Sementara Herlin Retnowati adalah PPK dalam kegiatan pengadaan benih jagung tersebut.

Herlin Retnowati turut menjadi terdakwa dalam perkara ini, namun ia dinyatakan meninggal dunia usai menjalani proses penanganan perkara di tingkat penyidikan. Karena hal itu, Herlin tak sempat diadili di muka majelis hakim.

Edi Yanto didakwa mengatakan kepada Herlin untuk berkoordinasi kepada Direktur PT Agri Kemia Natura, Ilham Mendrofa terkait kegiatan pengadaan jagung hibrida.

Baca Juga : Sidang Kasus Jagung Lampung Dihadiri Istri Terdakwa

Masih berdasarkan surat dakwaan, Edi Yanto didakwa juga telah memberikan pernyataan kepada Herlin agar penyedia atas kegiatan pengadaan balitbangtan diberikan kepada Direktur PT Dempo Agro Pratama Inti, Imam Mashuri. Imam Mashuri di dalam perkara ini ditetapkan juga sebagai terdakwa.