KIRKA – Lantaran dinilai Jaksa telah terbukti melanggar Pasal tentang ITE, oknum pengacara Amrullah dituntut menjalani hukuman pidana penjara selama 5 bulan.
Tuntutan tersebut dibacakan oleh I Wayan Suardi selaku Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, dalam gelaran sidang lanjutannya di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa 2 November 2021.
Baca Juga : Didakwa Melanggar Pasal ITE, Amrullah Ajukan Eksepsi
Jaksa menyatakan Amrullah terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, dan atau mentrasmisikan, dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik, dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik.
Baca Juga : Oknum Pengacara Amrullah Divonis Hukuman Percobaan
Dengan jeratan Pasal 27 ayat (3), juncto Pasal 45 ayat (3), Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008, tentang ITE.
Baca Juga : Amrullah segera Disidang dengan Jeratan UU ITE






