Hukum  

Oknum Pengacara Amrullah Dituntut Penjara 5 Bulan

Kirka.co
Terdakwa Amrullah. Foto Istimewa

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa Amrullah, S.H., bin Asmara Murni selama 5 bulan, dengan masa percobaan selama 6 bulan,” ujar Jaksa I Wayan dalam surat tuntutannya.

Diketahui dalam dakwaannya pada perkara ini, Amrullah disangkakan telah melakukan tindakan yang menimbulkan kegaduhan, melalui ucapannya di sebuah berita media online Lampung, yang menyoal permasalahan lahan pada pantai Queen Artha, di Kabupaten Pesawaran.

Kirka.co
Tangkapan Layar SIPP PN Tanjungkarang, Terkait Tuntutan Jaksa Terhadap Amrullah. Foto Eka Putra

Berita yang menjadi konsumsi publik tersebut ditulis dengan judul “Hindari lelang hinga hanya setor 10 Milyar, jual beli aset alay pantai queen artha senilai 88 Milyar diminta diusut”, dan di posting pada 8 September 2020 lalu.

Dimana pada pemberitaan itu turut disebut beberapa nama instansi, Aparat Penegak Hukum, dan nama pengusaha salah satunya Donny Leimena, yang tidak pernah dimintai klarifikasi atas penyebutannya pada tulisan tersebut.

Baca Juga : Berkas Tersangka Amrullah Segera Dilimpahkan ke Pengadilan

Ucapan Amrullah yang termuat dalam berita tersebut, diterjemahkan dengan inti menuduh adanya pengaturan dalam jual beli aset pantai yang dilakukan pihak-pihak tersebut, untuk mendapatkan keuntungan pribadi masing-masing

Sehingga apa yang telah dilakukan olehnya mengakibatkan kegaduhan yang berujung pada kerugian terhadap Donny, diantaranya membuat hancur citranya di mata para mitra bisnisnya.