Hukum  

23 Warga Gugat Pemprov Lampung ke Pengadilan

Kirka.co
Gerbang Kompleks Perkantoran Pemprov Lampung. Foto Istimewa

KIRKA – Sebanyak 23 warga melayangkan gugatan kepada Pemprov Lampung ke PN Tanjungkarang, terkait permasalahan objek lahan di wilayah Kabupaten Lampung Selatan.

23 warga yang dikuasakan kepada Tim Kuasa Hukum dari BKBH Universitas Lampung, resmi mendaftarkan gugatan tersebut pada Kamis 28 Oktober 2021 kemarin.

“Iya benar kami melayangkan gugatan perdata terhadap Pemprov Lampung, atas nama 23 warga yang memiliki hak atas lahan pada objek gugatan tersebut, di desa sabah balau kecamatan Tanjung Bintang kabupaten Lampung Selatan,” ungkap Ketua Tim Kuasa Hukum, Budi Rizky Husin.

Dalam permasalahannya, para warga yang menggugat ini mengklaim bahwa objek lahan yang disengketakan tersebut, secara legal mereka miliki berdasar dengan surat keterangan tanah yang dilegalkan oleh pamong setempat berpuluh tahun yang lalu.

Sementara sejauh ini, Pemerintah Provinsi Lampung pun sendiri dikabarkan telah meminta para warga untuk angkat kaki segera mengosongkan lahan, dengan alasan akan menggarap objek yang diklaim juga sebagai salah satu aset milik pemerintah itu, menjadi area lahan holtikultura.

“Masyarakat ini hanya meminta win-win solution dari pemegang kebijakan di Provinsi Lampung, warga menuntut ganti rugi atas bangunan dan tanaman mereka, mereka menempati objek itu kan jatuhnya memperbaiki lahan yang mulanya lahan tidur sampai sekarang ada listrik di sana, tetapi dalam hal ini pemerintah tidak menawarkan solusi yang menguntungkan bagi masyarakat,” pungkasnya.

Diketahui pada gugatan dengan Nomor 177/Pdt.G/2021/PN Tjk ini, 23 nama yang tercatat sebagai pihak Penggugat diantaranya Bagus Sapto Mulyatno, Rosidin, Suraji, Tulus Riyadi, Samroni, Sugiman, H.M. Sarwan, Titin Hariyanti.

Serta Akholik Tamim, Indriani, Hendro, Badrun, Rusnilawati, Agus Sukirno, Nuraisyah, Sugiyono Margiyanata, M. Jakfar, Patemi, Slamet Riyadi, Tomulut, Agus Sutomo, AR. Agus Sugandi dan Jamal A.N.

Dan dua pihak yang tercantum sebagai pihak Tergugat dan Turut Tergugat yakni Pemerintah Provinsi Lampung, serta Kepala Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung.