KIRKA – Materi penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan benih jagung yang ditangani di tahap penyidikan oleh Kejati Lampung diragukan salah satu pengacara terdakwa.
Munculnya keraguan itu disebabkan adanya terdakwa yang telah meninggal dunia sebelum dapat menjalani proses penuntutan.
”Cuman kan masalahnya kan ini, PPK-nya kan bu Herlin sudah meninggal dunia. Nah, ini kan menjadi terkendala juga. Artinya dalam mengungkap fakta-fakta ini, bagaimana kalau orangnya sudah meninggal dunia? Kan hanya tinggal materi Berita Acara Pemeriksaan aja.
Baca Juga : Pengacara Jelaskan Keberadaan Ilham Mendrofa di Surat Dakwaan
Dilema kita kan di situ. Kalau orangnya masih hidup, kan bisa dibuka semua. Apa yang diperiksa, apa yang disangkakan terbukti nggak sih,” tutur Abadi Minggu Gumay, pengacara terdakwa Edi Yanto.
Hal ini dikemukakan Abadi Minggu Gumay, usai mengikuti persidangan perkara kliennya Edi Yanto di PN Tipikor Tanjungkarang pada 28 Oktober 2021.
”Makanya, harapan kita nanti kan gini. Di persidangan ini, kan kita ingin semuanya terungkap secara jelas. Kalau salah ya salah. Kalau benar ya benar aja,” bebernya.
Berdasarkan surat dakwaan yang didakwakan kepada Edi Yanto selaku mantan Kadis Pertanian, Tanaman Pangan dan Holtikultura Pemprov Lampung, JPU menyebut bahwa Edi Yanto telah menyampaikan arahan-arahan kepada Herlin Retnowati.
Baca Juga : Pengacara Ungkap Materi BAP Terdakwa Edi Yanto
Arahan itu disebutkan agar nantinya Herlin Retnowati selaku PPK berkoordinasi dengan Direktur PT Agri Kemia Natura, Ilham Mendrofa dan Direktur PT Dempo Agro Pratama Inti, Imam Mashuri terkait kegiatan pengadaan benih jagung.






