Hukum  

Materi Penyidikan Kejati Lampung Diragukan

Kirka.co
Suasana Gedung Kejati Lampung. Foto: Ricardo Hutabarat.

Apa yang diuraikan JPU tersebut, dinyatakan Abadi Minggu Gumay telah disangkal oleh kliennya Edi Yanto.

”Karena apa (menyangkal)? Di sini kan ada wilayahnya PPK, ada wilayahnya Pokja, wilayahnya Unit Layanan Pengadaan, ada panitia pemeriksa barang, ada pihak penyedia barang. Saya ini posisi ini sebagai KPA, jadi saya laksanakan apa yang jadi tupoksi saya aja. Di luar itu, saya nggak mencampuri wilayah yang bukan saya,” ungkap Abadi menirukan kesaksian Edi Yanto kepadanya selaku pengacara.

Abadi berharap agar nantinya JPU dapat dengan benar-benar membuktikan uraian surat dakwaan yang didakwakan kepada kliennya. Dirinya menantikan hal tersebut dan selanjutnya akan benar-benar diperhatikan, dievaluasi serta dikaji oleh ia selaku pengacara Edi Yanto.

Baca Juga : Sidang Kasus Jagung Lampung Dihadiri Istri Terdakwa

”Makanya, harapan kita nanti kan gini. Di persidangan ini kan kita ingin semuanya terungkap secara jelas, kalau salah ya salah, kalau benar ya benar aja. Itu yang kita harapkan. Jadi, kita ingin supaya perkara ini terang benderang. Semuanya ya ajukan aja ke persidangan. Artinya semuanya akan kita kaji, kita nilai, kita evaluasi, ada nggak bukti-bukti autentik, bukti yang konkret yang bisa mempersalahkan si klien saya,” tandasnya.