KIRKA – Pengacara ungkap materi BAP dari salah satu terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan benih jagung, yang disampaikan kepada jaksa sebagai penyidik pada Aspidsus Kejati Lampung.
”Dari versi klien kita, pak Edi selaku KPA. Jadi, berdasarkan keterangan yang dia berikan di Berita Acara Pemeriksaan (BAP), dia menyangkal semua apa yang disampaikan dalam dakwaan. Artinya dia merasa tidak pernah mengarahkan, menyuruh, tidak memberikan sesuatu, memerintahkan, segala macam,” tutur Minggu Abadi Gumay, pengacara dari mantan Kadis Pertanian, Tanaman Pangan dan Holtikultura Pemprov Lampung, Edi Yanto.
Baca Juga : Sidang Perkara Korupsi Benih Jagung Lampung, Ditunda
Ungkapan ini ia sampaikan usai agenda persidangan mendengarkan tanggapan JPU atas eksepsi selesai digelar di PN Tipikor Tanjungkarang pada 28 Oktober 2021.
Edi Yanto merupakan terdakwa dalam kasus dugaan korupsi tersebut. Edi Yanto tak sendiri, ia turut diadili bersama-sama dengan Imam Mashuri selaku Direktur PT Dempo Pratama Inti dalam uraian surat dakwaan yang dibacakan JPU dari Kejati Lampung.
”Posisi dia sesuai dengan tupoksi dia. Dan sebagai kepala dinas, maupun sebagai kuasa terkait pengadaan ini. Jadi, apa yang disangkakan, apa yang didakwakan, itu bertolak belakang dengan fakta-fakta yang menurut dia, bahwa dia sudah menjalankan tugas dan pokok fungsinya masing-masing. Sehingga, tidak ada pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan terkait dalam kegiatan pengadaan ini. Jadi itu lah kondisinya,” beber Minggu Abadi Gumay lagi.
”Kalau namanya dakwaan, itu kan versi jaksa. Sementara kita dari pihak pembela, mendengarkan apa yang dia terangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan. Apa yang dijelaskan ke kami, tidak lah begitu. Artinya ada pendapat yang berbeda. Jadi, apa yang seperti disebutkan tadi (dalam dakwaan), itu dia tidak tahu menahu,” terangnya kembali.
Baca Juga : Ini Perusahaan Dalam Pusaran Korupsi Benih Jagung Lampung
Usai menjalani persidangan, JPU dari Kejati Lampung masih belum bersedia memberikan tanggapan kepada pers. JPU merasa khawatir bila menyampaikan keterangan kepada pers, sebab JPU merasa hal tersebut selayaknya disampaikan melalui Penkum Kejati Lampung.
JPU tidak menggubris apa maksud dan alasan dari uraian surat dakwaan yang menerakan keterangan tentang nama Ilham Mendrofa. Dalam surat dakwaan Edi Yanto, dituliskan adanya penyebutan ‘Geng Ilham Mendrofa’.






