KIRKA – MAKI memohon dan mendesak agar Polri menaruh atensi dan merespons pengaduan yang telah diterima Polres Pringsewu pada tahun 2020 lalu.
Pelaporan tersebut berkenaan dengan laporan korban yang diduga tertipu atas seorang terlapor yang disebut mengaku bernama Anton yang diklaim berprofesi sebagai jaksa di Kejari Bandar Lampung.
”Mendesak polisi untuk segera melakukan penyidikan sehingga akan diketahui siapa sosok Anton. Ini penting jika Anton (sebagai terlapor adalah_read) palsu, akan mampu merehabilitasi nama baik Anton jaksa yang sebenarnya. Juga sebaliknya,” ucap Koordinator MAKI, Boyamin Saiman kepada KIRKA.CO pada 23 Oktober 2021.
Baca Juga : Respons Aswas Kejati Lampung Atas Polemik Anton
Dalam pelaporan yang disampaikan terlapor kepada Polres Pringsewu dengan laporan Nomor: LP / B – 773 / IX / 2020 / POLDA LPG / RES PRINGSEWU, Tanggal 10 September 2020, disebutkan bahwa korban merasa merugi atas transfer uang melalui rekening BCA senilai Rp 30 juta.






