Hukum  

MAKI Mohon Polri Respons Pengaduan di Polres Pringsewu

Kirka.co
Logo Polri. Foto: Istimewa

Uang itu disebut-sebut diperuntukkan untuk mengurus perkara suami korban yang sedang terjerat kasus illegal logging. Uang transferan itu kemudian disebut dikirim ke rekening BCA atas nama Abdul Rohman. Proses transfer tersebut disebut berdasarkan perintah dari seorang bernama Anton tadi.

Boyamin menilai, konteks persoalan dalam pelaporan ini selayaknya mudah untuk ditindaklanjuti oleh Polri.

Dengan demikian, Boyamin berpendapat bahwa pelaporan tersebut sudah semestinya memiliki progress sebab sudah 1 tahun berlalu.

“Polisi mestinya gampang melacak karena transfer uang pakai rekening,” bebernya.

Baca Juga : Korban Diduga Ditipu Anton yang Mengaku Jaksa Lampung

Dia berharap agar Polda Lampung memberikan asistensi terhadap pelaporan tersebut atau bahkan mengambil alih penanganan perkaranya.

Sebab Polda Lampung dinilai mampu mengurai pelaporan tersebut karena memiliki Subdit Cyber dan Subdit Perbankan yang ada di bawah kendali Ditreskrimsus.

KIRKA.CO sebelumnya mendapati uraian kronologis singkat mengenai pelaporan tersebut. Hal itu tertuang dalam Tanda Bukti Laporan yang diterbitkan Polres Pringsewu.