Hukum  

MAKI Mohon Polri Respons Pengaduan di Polres Pringsewu

Kirka.co
Logo Polri. Foto: Istimewa

Baca Juga : Oknum Jaksa Diduga Intimidasi Wartawan, Ini Klarifikasinya

Laporan tersebut telah terkonfirmasi oleh Kasat Reskrim Polres Pringsewu Iptu Feabo kepada KIRKA.CO pada 23 Oktober 2021, dan dinyatakan benar telah terregistrasi di Mapolres Pringsewu.

”Pada Jumat, 4 September 2020 sekira jam 10.34 WIB, diduga telah terjadi tindak penipuan di Pasar Sumber Agung di BRI Link, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Pringsewu,” demikian bunyi laporan polisi yang diterima KIRKA.CO pada 22 Oktober 2021.

”Kejadian bermula pada saat pelapor, mendapat pesan lewat WA dari orang yang mengaku bernama Anton, yang mengaku berdinas di Kejaksaan Negeri Bandar Lampung untuk hakim dan meminta sejumlah uang ke pelapor untuk mentransfer sejumlah Rp 30.000.000 untuk biaya kelancaran suaminya yang masih menjalani sidang kasus illegal logging,” demikian uraian keterangan dalam laporan polisi dengan Nomor: LP / B – 773 / IX / 2020 / POLDA LPG / RES PRINGSEWU, Tanggal 10 September 2020.

Kemudian, pelapor menerangkan alur dari pengiriman uang melalui transfer ke rekening BCA seseorang bernama Abdul Rohman.

Baca Juga : Harta Oknum Jaksa Lampung yang Diduga Intimidasi Jurnalis

”Dan diperintahkan untuk dikirim ke REK BCA atas nama Abdul Rohman dan setelah ditransfer, pelapor orang yang mengaku bernama Anton dari Kejaksaan Negeri Bandar Lampung menghubungi pelapor lewat WA agar pelapor jangan bilang sama siapa-siapa ataupun sama suaminya tentang uang transferan tersebut”.

”Dan sekira Senin, 7 September 2020 sekira pukul 10.00 WIB, yang bersangkutan meminta sejumlah uang sebesar Rp10.000.000 tetapi pelapor tidak mengirimkan uang tersebut karena sudah merasa curiga. Atas kejadian tersebut, pelapor mengalami kerugian kurang lebih Rp30.000.000 dan melaporkan ke Mapolres Pringsewu untuk ditindaklanjuti”.

Pelaporan yang menyebut-nyebut adanya dugaan keterlibatan kejaksaan diketahui telah dipantau Kejati Lampung.