Hukum  

Polisi Pastikan Perkara Tipu Gelap DRS Jalan Terus

Kirka.co
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Devi Sujana. Foto KIRKA/Eka Putra

KIRKA – Perkara dugaan tipu gelap yang menjerat seorang politisi asal Lampung berinisial DRS, dipastikan terus berjalan oleh Polresta Bandar Lampung.

Usai ditetapkan tersangka dugaan tipu gelap pada Oktober 2020 lalu, berkas perkara politisi Partai Gerindra tersebut stagnan di tahap P-19 atau pengembalian berkas perkara untuk dilengkapi.

Baca Juga : Resky: Berkas Tersangka DRS Dinyatakan Lengkap

Meski terkesan lambat, namun perkara DRS
dipastikan berjalan hingga Oktober 2021 ini.

“Terkait kasus dugaan tipu gelap atas nama tersangka DRS, kami pastikan masih terus berjalan,” ujar Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Devi Sujana, Rabu 6 Oktober 2021.

Baca Juga : Perkara DRS di Polresta Bandar Lampung Sudah Tiga Kali P19

Diketahui DRS sendiri dilaporkan oleh Nuryadin pada awal 2020 lalu, tepatnya pada Februari dengan dugaan pidana penipuan dan penggelapan terkait Surat Sporadik Tanah di Gunung Kunyit senilai Rp500 juta.

Dia disangkakan melakukan perbuatannya bersama dengan seorang bernama M Syaleh, yang telah mendekam di penjara.

Baca Juga : M Syaleh Penipuan Lahan Gunung Kunyit Dimasukan Penjara 

M Syaleh menjalani masa pidana yang diputus oleh Hakim PN Tanjungkarang pada Februari lalu, dengan hukuman pidana penjara selama 18 bulan.