APH  

5 DPO Kejari Bandarlampung Masih Keliaran

5 DPO Kejari Bandarlampung Masih Keliaran
Gedung Kejari Bandarlampung. Foto: Eka Putra

Dalam tindak pidana yang dilakukan oleh Sugan Sukiandjojo bersama dengan Basais Sutami tersebut, dikatakan telah mengakibatkan kerugian terhadap korban sebanyak Rp2 miliar.

Baca Juga: DPO Korupsi KUR BRI Tulangbawang Yang Ditangani Kejati Lampung Ditangkap

Keduanya sempat mendapatkan vonis bebas dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang, pada 16 Desember 2014 silam. Hinga JPU pun melayangkan kasasi terhadap putusan itu.

Yang pada 23 September 2015 setelahnya, Hakim Tunggal Mahkamah Agung akhirnya menyatakan keduanya bersalah, melakukan tindak pidana penggelapan dalam keluarga.

Dengan jeratan Pasal 376 KUHP, Juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. Dan menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada para Terdakwa itu selama 6 bulan.

“Saat dilakukan pemanggilan guna eksekusi oleh Jaksa, Basais Sutami beserta dengan Sugan Sukiandjojo tak kunjung hadir, maka pada 2017 setelahnya keduanya pun resmi masuk daftar buronan Kejaksaan,” pungkasnya.