Hukum  

4 Tersangka Kasus Korupsi PT Waskita Beton Precast

4 Tersangka Kasus Korupsi PT Waskita Beton Precast
PT Waskita Beton Precast. Foto: Istimewa.

KIRKA – 4 tersangka kasus korupsi PT Waskita Beton Precast diputuskan oleh Kejaksaan Agung pada 26 Juli 2022.

Dalam keterangan tertulis yang dipublikasikan Puspenkum Kejaksaan Agung, penetapan tersangka itu didasarkan pada hasil penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung.

Baca Juga : PT PLN dengan 9 BUMN Wujudkan Energi Bersih

Menurut Kepala Puspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, keempat tersangka itu di antaranya berinisial AW [Agus Wantoro] selaku Pensiunan PT. Waskita Beton Precast.

Kemudian, AP [Agus Prihatmono] selaku General Manager Pemasaran PT Waskita Beton Precast, Tbk. periode 2016 sampai Agustus 2020.

Dan, BP [Benny Prastowo] selaku Staf Ahli Pemasaran (expert) PT Waskita Beton Precast.

Serta, A [Anugrianto] selaku Pensiunan Karyawan PT. Waskita Beton Precast.

“Adapun kasus posisi dapat dijelaskan, bahwa PT Waskita Beton Precast pada tahun 2016 sampai 2020, telah melakukan perbuatan melawan hukum atau menyalahgunakan wewenang dengan melakukan pengadaan fiktif, pengadaan barang tidak dapat dimanfaatkan, dan beberapa pengadaan tidak dapat ditindaklanjuti,” ungkap Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya yang diterima KIRKA.CO pada 27 Juli 2022.

“Untuk menutupi itu, PT Waskita Beton Precast melakukan pengadaan fiktif dengan meminjam bendera beberapa perusahaan dengan membuat surat pemesanan material fiktif dan meminjam bendera vendor atau supplier kemudian membuat tanda terima material fiktif serta membuat surat jalan barang fiktif,” lanjutnya lagi.

Baca Juga : Penahanan Tersangka Korupsi Pembebasan Lahan Cipayung

Dalam perkara ini, diduga negara telah merugi hingga Rp 2,5 triliun. Hal ini dikemukakan oleh Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin.

“Perbuatan tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara Rp2,5 triliun, dan ini masih akan terus berkembang tunggu saja perkembangannya,” kata dia.