KIRKA – Kejati DKI benarkan penahanan tersangka korupsi pembebasan lahan Cipayung.
Pernyataan itu dikemukakan Kasi Penkum Kejati DKI Jakarta, Ashari Syam pada 21 Juli 2022. ”Benar (sudah dilakukan penahanan terhadap tersangka dalam kasus korupsi pembebasan lahan di Cipayung),” ucapnya singkat saat dihubungi KIRKA.CO.
Baca Juga : Rolando Ritonga Promosi Di Kejari Jakarta Utara
Sebagaimana diketahui, penahanan tersangka dalam penyidikan perkara tersebut berjumlah 3 orang. Para tersangka yang ditahan tersebut di antaranya, mantan Kepala UPT Tanah Dinas Kehutanan DKI Jakarta berinisial HH, seorang notaris berinisial LD dan pihak swasta berinisial MTT.
Adapun ketiganya ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 20 Juli 2022 berdasarkan surat perintah penahanan yang diterbitkan Kejati DKI Jakarta.
HH diduga melakukan pembebasan lahan di Cipayung tepatnya di RT/RW 008/03, Kelurahan Setu, Kecamatan Cipayung Jakarta Timur.
Kejati DKI Jakarta juga sebelumnya telah menetapkan status tersangka terhadap pihak swasta berinisial JF. JF diduga bekerja sama dengan tersangka LD seorang notaris untuk membebaskan lahan di Kelurahan Setu, Kecamatan Cipayung itu.
Disebutkan kalau pemilik lahan yang lahannya dibebaskan itu hanya menerima uang ganti rugi pembebasan lahan Rp1, 6 juta per meter persegi.
Baca Juga : Tepis Perlakuan Istimewa, Kejati Lampung Beber Alasan TSK Tak Ditahan
Padahal Dinas Kehutanan DKI Jakarta membayar lahan itu Rp2,7 juta per meter persegi. Total pembelian tanah di Cipayung itu mencapai Rp46.499.550.000.
Diduga para tersangka menikmati dugaan korupsi atas pembebasan lahan tersebut sejumlah Rp 17.770.209.683.






