Hukum  

4 Orang Mahasiswa UBL Ditetapkan Tersangka dan Ditahan

4 Orang Mahasiswa UBL
Ilustrasi seorang Tersangka yang ditahan. Foto: Istimewa.

KIRKA – 4 orang mahasiswa Universitas Bandar Lampung atau UBL ditetapkan sebagai Tersangka dan dilakukan Penahanan oleh Satreskrim Polresta Bandarlampung.

Kabar ditetapkan 4 orang mahasiswa UBL sebagai Tersangka dan ditahan tersebut diketahui per 12 Oktober 2023.

Keempat Tersangka itu masing-masing berinisial MJ alias HAN, YP, MD, dan AM.

Dikonfirmasi ihwal kabar penetapan Tersangka dan Penahanan tersebut, Kepala Satreskrim Polresta Bandarlampung Kompol Dennis Arya Putra membenarkannya.

”Iya benar,” ujar dia singkat saat dihubungi KIRKA.CO pada 12 Oktober 2023 pukul 17.17 WIB.

Dari informasi yang KIRKA.CO peroleh, penetapan Tersangka dan Penahanan terhadap 4 orang mahasiswa tersebut didasarkan pada hasil perkembangan penanganan perkara dugaan Tindak Pidana Penganiayaan yang diusut oleh Unit Jatanras Satreskrim Polresta Bandarlampung.

Baca juga: Laporan Dugaan Pemukulan di UBL Ditangani Polresta Bandarlampung

Dalam laporan tersebut, Unit Jatanras Satreskrim Polresta Bandarlampung melakukan Penahanan dan penetapan Tersangka atas Laporan Polisi model B dengan Nomor: LP/B/409/IX/2023/SPKT/ POLDA LAMPUNG, Tanggal 21 September 2023.

Dugaan Tindak Pidana Penganiayaan ini disebut terjadi dan berlangsung di lingkungan Universitas Bandar Lampung di Jalan Z A Pagar Alam, Kota Bandarlampung.

Masih berdasar informasi serupa, disebutkan bahwa kronologis kejadian berlangsung pada Kamis, 21 September 2023 sekira pukul 14.00 WIB.

Korban berinisial VER disebut bersama Saksi berinisial ANG, Saksi berinisial GI dan Saksi berinisial IC sedang duduk di Kantin UBL.

Keempat orang Saksi ini duduk di tempat yang sama dengan para Terlapor yang telah ditetapkan sebagai Tersangka, yakni MJ alias HAN, YP, MD dan AM.

Pada momen itu, Terlapor berinisial MJ alias HAN disebut meminjam korek api milik VER.

Baca juga: Pelapor Kasus Pemukulan di UBL Diklarifikasi Pekan Depan

Namun, pada saat itu korek api yang diminta oleh MJ tidak diberikan sehingga terjadi cekcok mulut.

Terlapor MJ dinyatakan emosi lalu memukul VER dan diikuti oleh AM, YP dan MD.

Keempatnya dinyatakan melakukan dugaan pemukulan secara bersama-sama sehingga menyebabkan VER mengalami luka di bagian bibir dan luka di bagian lutut kaki.

Didasarkan pada hasil pemeriksaan, keempat orang Tersangka yang berstatus sebagai mahasiswa UBL itu menyampaikan pengakuan atas semua perbuatannya yang melakukan penganiyaan secara bersama-sama terhadap VER.

Untuk diketahui, penetapan status Tersangka dan Penahanan tersebut ditetapkan usai dilakukannya serangkaian kegiatan Pemeriksaan, Gelar Perkara menaikkan Penyidikan, Pemeriksaan Saksi dan Terlapor.

Kemudian dilakukan Gelar Perkara Penetapan Tersangka, Penangkapan, Pemeriksaan Tersangka hingga Penahanan terhadap Tersangka serta Pemberitahuan mengenai Penangkapan dan Penahanan.

Baca juga: UBL Bukan Kampus yang Ajarkan Premanisme