Hukum  

Pelapor Kasus Pemukulan di UBL Diklarifikasi Pekan Depan

Pelapor Kasus Pemukulan di UBL
Ilustrasi dugaan pemukulan. Foto: Istimewa.

KIRKA – Pelapor kasus dugaan pemukulan yang diduga terjadi di Universitas Bandar Lampung atau UBL dijadwalkan untuk diklarifikasi oleh jajaran Satreskrim Polresta Bandarlampung pada pekan depan.

Jadwal klarifikasi yang akan berlangsung pekan depan terhadap Pelapor dalam kasus dugaan pemukulan di UBL ini diutarakan Kepala Satreskrim Polresta Bandarlampung Kompol Dennis Arya Putra.

Hal ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari Laporan Polisi yang disampaikan semula oleh Pelapor ke Polda Lampung.

Dalam perjalanannya, penanganan Laporan Polisi itu dilimpahkan ke Polresta Bandarlampung.

Menurut Kompol Dennis, undangan klarifikasi kepada Pelapor sedang disiapkan. Hanya saja ia belum membeberkan jadwal persisnya.

”Kita akan undang Pelapor terlebih dahulu, akan segera dibuatkan undangan untuk diklarifikasi,” ujar Kompol Dennis Arya Putra kepada KIRKA.CO pada 30 September 2023.

Baca juga: Laporan Dugaan Pemukulan di UBL Ditangani Polresta Bandarlampung

Untuk diketahui, Terduga Terlapor dalam kasus ini ialah mereka yang diduga melakukan pemukulan, yakni beberapa orang berlatar belakang mahasiswa pada Fakultas Teknik Sipil UBL.

Saat peristiwa dugaan pemukulan ini terjadi, Terduga Terlapor diduga melakukan pemukulan terhadap Korban yang diketahui berlatar belakang mahasiswa pada Fakultas Ilmu Komputer UBL.

Peristiwa dugaan pemukulan yang dialami VE [mahasiswa pada Fakultas Ilmu Komputer UBL] ini diketahui terekam CCTV lalu rekaman tersebut viral pada 29 September 2023 kemarin.

Adapun persoalan yang terjadi di balik peristiwa tersebut disebut-sebut berlatar belakang pinjam meminjam korek api.

Usai dugaan pemukulan terjadi, pada 22 September 2023 lalu dilangsungkan upaya mediasi antara Korban dan Terduga Pemukul.

Kendati telah dilakukan upaya mediasi, VE nyatanya melanjutkan persoalan tersebut ke ranah hukum dengan membuat Laporan Polisi ke Polda Lampung.

Baca juga: Kasus Korupsi di Kementan Berstatus Penyidikan

Pihak UBL menyatakan menyerahkan sepenuhnya proses penegakan hukum yang tengah berlangsung di kepolisian.

”Karena sudah di proses di Polresta Bandarlampung, kita serahkan penegakan hukumnya.

Dan sudah dikonfirmasi dengan salah satu korban, [bahwa peristiwa tersebut] bukan bullying,” terang Wakil Rektor II UBL Bambang Hartono pada 29 September 2023.

”Pihak kampus punya tanggung jawab, sebagai bentuk pembelajaran, supaya jangan sampai kampus jadi tempat premanisme.

[Yang justru] Keluar dari tujuan pendidikan untuk mendidik mahasiswa yang berwawasan akademik/ilmiah,” terang Bambang.