Sesuai dengan unsur yang diatur dan diancam pada Pasal 2 Ayat (1), Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca Juga: Pledoi Terdakwa Korupsi Tukin Kejari Bandarlampung Ditolak Jaksa
Sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, Juncto Pasal 64 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
“Mengadili. Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa Berry Yudanto oleh karena itu selama 4 tahun dan 6 bulan, denda sebesar Rp200 subsidair 3 bulan kurungan. Serta menjatuhkan pidana tambahan berupa Uang Pengganti dengan sisa yang harus dibayarkan sejumlah Rp219.112.300 (Dua Ratus Sembilan Belas Juta Seratus Dua Belas Ribu Tiga Ratus Rupiah), subsidair 1 tahun dan 6 bulan penjara,” begitu bunyi putusan Majelis Hakim pada putusan dalam berkas perkara Berry Yudianto.
Sementara terhadap dua Terdakwa lainnya, Majelis Hakim memutuskan untuk menjatuhkan hukuman pidana terhadap Len Aini selama 7 tahun, dengan denda sebesar Rp200 juta subsidair 3 bulan kurungan.
Serta dikenakan pidana tambahan berupa kewajiban untuk membayar sejumlah Uang Pengganti Kerugian Negara dengan sisa sebesar Rp2.350.997.806 (Dua Miliar Tiga Ratus Lima Puluh Juta Sembilan Ratus Sembilan Puluh Tujuh Ribu Delapan Ratus Enam Rupiah), subsidair 3 tahun 6 bulan penjara.
Sedang terhadap Terdakwa Sari Hastiati, Hakim memutuskan untuk menjatuhkan hukuman pidana penjara kepadanya selama 4 tahun dan 6 bulan, denda Rp200 subsidair 3 bulan kurungan.
Dan pidana tambahan berupa uang pengganti kerugian negara yang terbukti telah dinikmati olehnya, dengan sisa yang harus dibayarkan sebanyak total Rp485.502.300 (Empat Ratus Delapan Puluh Lima Juta Lima Ratus Dua Ribu Tiga Ratus Rupiah) subsidair 2 tahun penjara.






