KIRKA – 3 Terdakwa korupsi Tukin Kejari Bandarlampung akan diusulkan di PTDH oleh Kejati Lampung ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Baca Juga: Korupsi Tukin Kejari Bandarlampung, Eks Bendahara Dipenjara 7 Tahun
Asisten Pembinaan pada Kejaksaan Tinggi Lampung, M Syarief. Menjelaskan pihaknya akan segera mengusulkan ketiga Terdakwa korupsi Tunjangan Kinerja para Pegawai Kejaksaan Negeri Bandarlampung tersebut, untuk dilakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat.
Jika nantinya, Kejaksaan Tinggi Lampung telah mendapati putusan dari Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang terhadap Berry Yudanto, Len Aini dan Sari Hastiati itu telah dinyatakan berkekuatan hukum tetap.
“Baru bisa kita proses (pemecatan) kalau sudah inkracht. Saat ini kita belum menerima terima salinan putusannya,” jelasnya, Rabu 23, Agustus 2023.
Sementara itu diketahui sebelumnya, pada putusan dari Majelis Hakim PN Tipikor Tanjungkarang yang dibacakan pada Selasa sore 15 Agustus 2023 lalu.
3 Terdakwa dalam perkara korupsi Tukin ini yaitu atas nama Terdakwa Berry Yudanto, selaku Kaur Kepegawaian dan Keuangan dan Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Kemudian atas nama Terdakwa Len Aini, selaku Bendahara Keuangan, serta atas nama Terdakwa Sari Hastiati pembuat daftar gaji para Pegawai Kejaksaan Negeri Bandar Lampung.
Dinyatakan telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan, bersama-sama melakukan Tindak Pidana Korupsi, secara berlanjut, sejak Tahun Anggaran 2021 hingga 2022.






