Hukum  

3 Mantan Perangkat Tiyuh Tirta Makmur Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa

3 Mantan Perangkat Tiyuh Tirta Makmur Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa
Kantor Kejari Tulangbawang Barat. Foto: Istimewa

KIRKA – 3 orang mantan perangkat Tiyuh Tirta Makmur, Kecamatan Tulangbawang Tengah, Kabupaten Tulangbawang Barat, jadi Tersangka korupsi Dana Desa, Tahun Anggaran 2019-2021, senilai Rp307 juta.

Baca Juga: Proyek Jalan Rp20 M di Tulangbawang Barat Disorot

Ketiganya yaitu atas nama dengan inisial SS selaku Mantan Kepala Tiyuh, dengan inisial M selaku Mantan Bendahara Tiyuh, serta dengan inisial MR selaku Mantan Juru Tis ataupun Sekretaris Tiyuh.

Ketiga oknum Mantan Aparatur Tiyuh tersebut, diduga telah bekerjasama melakukan Tindak Pidana Korupsi terhadap Dana Desa yang diterima oleh Tiyuh Tirta Makmur, di 3 Tahun Anggaran.

Hingga mengakibatkan kerugian pada keuangan negara, diperkirakan senilai Rp307.521.000. (Tiga Ratus Tujuh Juta Lima Ratus Dua Puluh Satu Ribu Rupiah).

Dimana sebagiannya telah juga dipulangkan oleh 3 Tersangka, saat tahap Penyelidikan, “Sisa kerugian negara yang belum dikembalikan oleh para Tersangka, sebesar Rp.94.921.000 (Sembilan Puluh Empat Juta Sembilan Ratus Dua Puluh Satu Ribu Rupiah),” jelas Kepala Kejari Tubaba, Sri Haryanto, saat dilaksanakan konferensi pers, pada Senin 17 Juli 2023.

Baca Juga: Proyek Jalan Rp20 M di Tulangbawang Barat Resmi Diadukan

Atas dugaan perbuatannya, ketiga oknum perangkat Tiyuh tersebut dijerat menggunakan Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1, Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP. Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun, serta denda paling banyak sebesar Rp1 miliar.