5. Atas nama Tersangka Fandy Ahmad Fadillah Pawae, dari Kejaksaan Negeri Sorong, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang penganiayaan.
Baca Juga: 12 Perkara di Kejari Lampung Utara Dihentikan Dalam Waktu 4 Bulan
6. Atas nama Tersangka France Yarangga Siwana alias France, dari Kejaksaan Negeri Sorong, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang penganiayaan.
Dikabulkannya permohonan penghentian penuntutan perkara melalui keadilan restoratif ini, lantaran telah terpenuhinya beberapa persyaratan.
Yaitu antara lain Telah dilaksanakan proses perdamaian, dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf.
Tersangka belum pernah dihukum dan baru pertama kali melakukan perbuatan pidana, serta ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 tahun. Dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi.
Kemudian dengan pertimbangan bahwa proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi.
Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan, karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar. Serta adanya Pertimbangan sosiologis dan adanya respons positif dari masyarakat.






