KIRKA – 2 penuntutan perkara Kejari Lampung Timur dihentikan, berdasarkan keadilan restoratif. Atas nama Tersangka Haryanto dan Dheni Candra Saftian.
Baca Juga: Total 13 Perkara Kejari Bandarlampung Dihentikan Penuntutannya
Kedua perkara tersebut, dikabulkan permohonan untuk dihentikan penuntutannya oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Selasa 10 Oktober 2023 kemarin.
Dimana keduanya merupakan berkas perkara atas nama Tersangka Haryanto bin Wongso Dijoyo (Alm), dengan sangkaan Pasal 45 Ayat (3), Juncro Pasal 27 Ayat (3) UU RI Nomor 19 tahun 2016, tentang perubahan Atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.
Dan atas nama Tersangka Dheni Candra Saftian bin Sarmin, dengan sangkaan perbuatan yang melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang Penadahan.
Dua perkara itu dikabulkan permohonan RJ beserta dengan 6 perkara lainnya, yang diajukan oleh Cabang Kejaksaan Negeri Mandailing Natal di Katanopan, Kejari Medan, Kejari Lampung Barat, Kejati Tanggamus dan Sorong.
“Selasa 10 Oktober 2023, Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Dr Fadil Zumhana menyetujui 8 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif,” jelas Kapuspenkum Kejagung RI, I Ketut Sumedana dalam siaran persnya.
Beberapa perkara lain yang dikabulkan untuk dihentikan penuntutannya selain dari Kejari Lampung Timur tersebut, yaitu:
1. Atas nama Tersangka Amiluddin, dari Cabang Kejari Mandailing Natal di Kotanopan, disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang pencurian.
2. Atas nama Tersangka Halomoan, SSI dari Kejaksaan Negeri Medan, yang disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004, tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.
3. Atas nama Tersangka I Muhammad Farid Abdurrohman bin Muslim Panani, Tersangka II Agung Reza Andika bin Samin, dari Kejari Lampung Barat, yang disangka melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-3, ke-4 KUHP, tentang pencurian dengan pemberatan.
4. Atas nama Tersangka Jainuddin bin Suhanda, dari Kejaksaan Negeri Tanggamus, yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat (4) Undang-undang RI Nomor 22 Tahunb2009, tentang lalu lintas dan angkutan jalan.






