Hukum  

1 Perkara di Kejari Bandarlampung Dihentikan

1 Perkara di Kejari Bandarlampung Dihentikan
Ilustrasi RJ. Foto: Istimewa

11. Tersangka WAHYU CANDRA bin KASTOLANI dari Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

Baca Juga: Kejati Lampung Hentikan Penuntutan Perkara 480

12. Tersangka Rangga Saputra, dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

13. Tersangka Asmawati, dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

14. Tersangka Septian Bimantara, dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

15. Tersangka Abdul Rohman, dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP, Subsider Pasal 362, Juncto Pasal 53 Ayat (1) KUHP tentang Pencurian.

16. Tersangka Hariyanto alias Ato bin Muhammad Rasyad, dari Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

17. Tersangka Sunarto bin Saliman, dari Kejaksaan Negeri Lampung Timur, yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang Penadahan.

18. Tersangka Robi Alpian Dinata bin Novi Herwansyah, dari Kejaksaan Negeri Lampung Barat, yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang Penadahan.

19. Tersangka Usman Efendi bin Ahmad Karso, dari Kejaksaan Negeri Tulang Bawang, yang disangka melanggar Pasal 335 Ayat (1) tentang Pengancaman.

20. Tersangka Florentianus Dasilva alias Lim, dari Kejaksaan Negeri Flores Timur, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

21. Tersangka Wilfridus Doni Balernalias Pampam, dari Kejaksaan Negeri Flores Timur, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.