Berikut perkara yang dihentikan berdasarkan keadilan restoratif.
1. Tersangka Acim alias Keong bin Acuh, dari Kejaksaan Negeri Purwakarta, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
Baca Juga: 4 Perkara di Wilayah Kejati Lampung Dihentikan
2. Tersangka Arif Jauhari bin Didi Sopandi, dari Kejaksaan Negeri Kota.Bandung, yang disangka melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHP tentang Penadahan.
3. Tersangka Hanifah Mutmainnah Al-Mutawakkil als Akila binti Azwir Ja’far, dari Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
4. Tersangka Muhammad Irpan bin Syarifudin, dari Kejaksaan Negeri Tapin, yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat (4) Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
5. Tersangka Jilaiha binti Ahmad, dari Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Selatan, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
6. Tersangka Jansesn Panekenan alias Bili, dari Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan, yang disangka melanggar Pasal 80 Ayat (1), Juncto Pasal 76C Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014, tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 23, Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
7. Tersangka Liaren Pangewa, dari Cabang Kejaksaan Negeri Poso di Tentena, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
8. Tersangka Anton bin Cun An, dari Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, yang disangka melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHP tentang Penadahan.
9. Tersangka Asep bin Wahyudin, dari Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, yang disangka melanggar Pasal 378 KUHP, tentang Penipuan, atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
10. Tersangka Randi alias Salju alias Putri Amelia bin Zulkarnaeni, dari.Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, yang disangka melanggar Pasal 362.KUHP tentang Pencurian.






