KIRKA – 1 Perkara di Kejari Bandarlampung berhasil dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif. Dikabulkannya permohonan RJ itu ditetapkan secara resmi pada 25 Juli 2023.
Baca Juga: Satu Kasus Narkotika Dihentikan Penuntutannya Oleh Kejari Lampung Selatan
Melalui siaran persnya, Kejaksaan Agung Republik Indonesia mengumumkan telah mengabulkan beberapa permohonan penghentian penuntutan perkara melalui Restorative Justice, sebanyak 21 perkara dari Kejaksaan Negeri seluruh Indonesia.
Empat diantaranya berasal dari Kejari di wilayah Hukum Provinsi Lampung, yaitu Kejari Bandarlampung, Kejari Lampung Timur, Kejari Lampung Barat dan Tulangbawang.
Tercantum merupakan perkara dengan sangkaan perbuatan yang melanggar Pasal Pencurian, Penadahan dan ada juga dengan sangkaan Pasal Pengancaman.
“Selasa 25 Juli 2023, Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Dr. Fadil Zumhana, menyetujui 21 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif,” begitu penjelasan yang tercantum dalam pres rilis Kejaksaan Agung RI, pada web resminya.
21 perkara tersebut, dikatakan telah memenuhi syarat untuk dikabulkan permohonan penghentian penuntutannya, antara lain telah dilaksanakan proses perdamaian.
Kemudian Tersangka belum pernah dihukum, Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana, ancaman pidana tidak lebih dari 5 tahun dan Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya.






