Hukum  

Yusdianto: Kejati Lampung Bisa Cari Lembaga Auditor Lain

Kirka.co
Pengamat Hukum Unila, Doktor Yusdianto. Foto Dok Pribadi

KIRKA – Kasus Korupsi pengadaan benih jagung yang kini sedang ditangani Kejaksaan Tinggi Lampung, masih terkendala pada hasil resmi Kerugian Negara yang tak kunjung keluar meski dimohonkan sejak Oktober 2020 lalu, dalam hal ini Kejati dimintakan ketegasannya untuk tak berlama-lama bersikap hanya menunggu hasil audit dari satu lembaga saja.

Hampir genap 9 bulan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia tak kunjung mengeluarkan hasil resmi perhitungan Kerugian Negaranya terhadap dugaan kasus Korupsi pengadaan benih jagung Provinsi Lampung, yang terjadi pada tahun anggaran 2017 lalu.

Baca Juga : 7 Bulan Penyidikan Dugaan Korupsi Benih Jagung Lampung, Audit BPK RI Tak Kunjung Keluar

Menanggapi kendala perhitungan Kerugian Negara itu, Pakar Hukum Universitas Lampung, Yusdianto, turut berkomentar kepada KIRKA.CO mengenai hal tersebut, ia meminta ketegasan dari Kejaksaan Tinggi Lampung untuk tidak bersikap diam dan hanya menunggu.

“Jika kasus ini prioritas dan bukan sengaja digantung, Kejati harus punya ketegasan tentang perhitungan hasil kerugian negara, jangan hanya terus menunggu jika belum jelas kepastian waktunya, apa lagi sudah berbulan-bulan, ini pertaruhan reputasi dan kepercayaan masyarakat,” ungkap Yusdianto.

Ia pun menambahkan bahwa Kejati tidak perlu ragu untuk beralih dalam menentukan lembaga resmi untuk menghitung Kerugian Negara, sebab seluruhnya telah tercatat dalam putusan Mahkamah Konstitusi.

“Masyarakat jelas meminta Kejati Lampung untuk serius menangani kasus Korupsi, jadi Kejati pun tidak perlu ragu untuk beralih ke Lembaga Audit lain demi mempercepat penanganan kasus, selain BPK RI dan BPKP, di putusan MK juga tertulis lembaga lain yang boleh menghitung kerugian negara, yang penting bisa dipercaya dan kredibel,” tegasnya.

Baca Juga : Kejati Lampung Tetapkan Dirut PT. LJU  & Rekanan Jadi Tersangka Dugaan Kerugian Negara Rp 3 Miliar

Diketahui permasalahan hasil resmi kerugian negara yang masih ditunggu hingga detik ini, tak hanya ada dalam penangan dugaan kasus pengadaan benih jagung, lantaran hal tersebut juga saat ini Penyidik bidang pidana khusus Kejati Lampung menjadi tersendat untuk menahan dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka pada April lalu dalam dugaan Korupsi APBD Provinsi Lampung pada dana penyertaan modal ke PT Lampung Jasa Utama.