Hukum  

Heffinur: Dirut BUMD Lampung Jadi Tersangka Korupsi

Konferensi Pers Kejaksaan Tinggi Lampung Di Aula Gedung Kejati Lampung Terkait Penetapan Dua Tersangka Korupsi APBD Prov. Lampung Rp.3 Miliar Dalam Dana Penyertaan Modal Kepada PT. Lampung Jasa Utama (21/04). Foto Eka Putra

KIRKAKejati Lampung resmi menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyertaan modal kepada BUMD PT Lampung Jasa Utama (PT LJU), dengan Kerugian Negara yang diperkirakan mencapai Rp3 miliar.

Baca Juga : Edi Yanto Jadi Tersangka Benih Jagung

Dua tersangka itu berinisial AJU (diketahui Andi Jauhari) selaku Direktur Utama PT. Lampung Jasa Utama, serta seorang berinisial AJY dengan peranannya yang sebagai rekanan bisnis PT.LJU dalam kegiatan pekerjaan pendistribusian batu dan pasir pada proyek Pembangunan Jalan TOL di tahun Anggaran 2016-2018.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung, Heffinur, turut menjelaskan kepada awak media dalam dalam konferensi pers Rabu siang (21/04), ia menerangkan bahwa meski kedua orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, namun pihaknya belum melakukan penahanan, Kejati Lampung masih akan terus mengumpulkan bukti-bukti sembari menunggu hasil perhitungan resmi Kerugian Negara dari tim audit BPK, dan tidak menutup kemungkinan akan ada pihak lain yang kembali dijadikan tersangka.

Baca Juga : Audit Perkara Benih Jagung Tak Kunjung Keluar

“Untuk kedua tersangka dalam dugaan kasus Tipikor ini belum dilakukan tindakan penahanan, namun masyarakat jangan merasa khawatir, sebab penanganan kasus ini pasti akan terbuka,” ujar Heffinur.

“Kami juga nanti akan segera umumkan hasil resmi perhitungan kerugian negara dari BPK, dan suatu saat pasti kami akan melakukan penahanan kepada keduanya jika dirasa perlu, dan kedepan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru di kasus ini,” imbuhnya

Pada kasus ini diketahui Pemerintah Provinsi Lampung telah memberikan dana penyertaan modal kepada PT. LJU yang merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Lampung sebesar Rp 30 Miliar rupiah, dengan tujuan kedepannya agar ada tambahan sumber penghasilan untuk menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada setiap tahunnya.

Baca Juga : Tersangka Benih Jagung Enggan Dikonfirmasi Wartawan

Dana penyertaan modal dari Pemprov Lampung tersebut pada akhirnya digunakan oleh PT. LJU untuk usaha distribusi pasir dan batu dengan melibatkan perusahaan lain dalam kerjasama dengan nilai anggaran Rp 7 miliar, yang pada akhirnya perusahaan dan kerjasama pendistribusian batu dan pasir tersebut diduga tidak pernah ada alias fiktif, dan mengakibatkan kerugian negara diperkirakan sebanyak Rp 3 miliar.

Dalam kasus ini AJU dan AJY disangkakan telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 Ayat (1), (2) dan (3) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang–undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor, Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.